”Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki
tingkat kepentingan yang besar.” Itulah
sepenggal kalimat yang saya dapatkan saat saya berusaha mencari definisi dari
keadilan. Lalu sebenarnya apa yang dimaksud keadilan? Menurut saya keadilan
adalah kondisi dimana seseorang mendapatkan sesuatu yang memang menjadi haknya
dan menerima sanksi sesuai dengan kesalahan yang ia perbuat. Dalam mitologi
yunani kuno, keadilan dilambangkan dengan seorang gadis yang tertutup matanya
dengan pedang dan neraca di tanggannya. Maksud dari lambang ini adalah bahwa
keadilan itu buta dan tidak pandang bulu. Siapa yang salah akan mendapatkan
ganjarannya. Namun tidak demikian dengan keadilan yang ada sekarang ini. Keadilan
yang tidak pandang bulu itu sudah tidak lagi diterapkan di lembaga peradilan.
Beberapa tangan- tangan nakal berusaha menggelitik lembaga peradilan agar
mendapatkan keringanan atas hukuman yang seharusnya ia terima.
Seharusnya kita dapat memperoleh keadilan dan perlindungan hukum
pada lembaga keadilan. Namun pada kenyataannya, lembaga keadilan pun sudah
tidak dapat menegakkan keadilan itu. Sudah mulai banyak orang yang berani
bermain main dengan keadilan dan mengotori makna keadilan itu sendiri. Jika
lebaga peradilan saja sudah tidak lagi adil dalam memutuskan suatu
permasalahan, lalu bagai mana rakya bisa percaya pada lembaga peradilan? Pantas
saja sekarang ini banyak kasus main hakim sendiri karena masyarakat merasa
tidak puas terhadap pemerintahan. Ketidak pusan terhadap keadilan hukum membuat
beberapa masyarakat mulai tidak percaya terhadap pemerintahan. Ketidak percayaan
masyarakat pada pemerintahan tentunya akan menimbulkan suatu permasalahan baru.
Akan semakin banyak orang yang tidak taat pada hukum karena mereka sudah tidak
takut lagi terhadap hukum yang berlaku.
Meskipun hanya segelintir orang saja yang berani bermain main
dengan keadilan hukum dinegara kita, tetapi hal tersebut perlu ditindak lanjuti.
Hal ini tentu sangat mencoreng nama baik hukum peradilan di Negara kita. Sebaiknya
oknum-oknum yang berani bermain-manin dengan hukumdiberikan sangsi yang sangat
berat yang dapat membuat jera para pelakunya. .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar