1.
Jelaskan
tentang fungsi regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi sistem informasi
!
Jawab:
Fungsi regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi system informasi adalah cara yang digunakan untuk mengurangi dampak negatif penggunaan teknologi system infromasi dengan menerapkan aturan dan mengeluarkan sanksi terhadap pelanggaran undang-undang Teknologi Informasi seperti Undang-undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), UU Informasi dan Elektronik (ITE) dan Undang-undang Pornografi (UP).
Jawab:
Fungsi regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi system informasi adalah cara yang digunakan untuk mengurangi dampak negatif penggunaan teknologi system infromasi dengan menerapkan aturan dan mengeluarkan sanksi terhadap pelanggaran undang-undang Teknologi Informasi seperti Undang-undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), UU Informasi dan Elektronik (ITE) dan Undang-undang Pornografi (UP).
2.
Berikan
contoh dan jelaskan salah satu kasus berkaitan dengan regulasi/aturan yang
digunakan dalam teknologi informasi !
Jawab:
Contoh Kasus : Pelanggaran penyadapan Australia terhadap Indonesia.
Penjelasan : Regulasi/Aturan yang digunakan untuk kasus :
Jawab:
Contoh Kasus : Pelanggaran penyadapan Australia terhadap Indonesia.
Penjelasan : Regulasi/Aturan yang digunakan untuk kasus :
Pasal
40 UU Telekomunikasi menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan
kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan
telekomunikasi dalam bentuk apapun. Demikian pula Pasal 31 ayat UU ITE
menyebutkan ayat (1) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik
dan / atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan / atau elektronik
tertentu milik orang lain; dan ayat (2) bahwa setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi
elektronik dan / atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke,
dan di dalam suatu komputer dan / atau dokumen elektronik tertentu milik
orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang
menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan / atau penghentian informasi
elektronik dan / atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.
3.
Apa yang
menyebabkan terjadinya penyalahgunaan regulasi/aturan tersebut, jelaskan!
Jawab:
Pelanggaran tersebut terjdi karena adanya kepentingan suatu pihak dan keingintahuan terhadap keadaan Negara Indonesia.
Jawab:
Pelanggaran tersebut terjdi karena adanya kepentingan suatu pihak dan keingintahuan terhadap keadaan Negara Indonesia.
4.
Apa
yang harus dilakukan untuk pengguna maupun pembuat aplikasi dalam teknologi
informasi untuk mematuhi regulasi/aturan yang sudah ditetapkan !
Jawab:
Untuk mnencegah terjadinya pelanggaran regulasi/hokum yang telah ditetapkan yaitu dengan mempertegas sanksi yang diberikan kepada para pelanggar hokum tentang Teknologi Informasi dan memperjelas aturan hokum mengenai penggunaan Teknologi Informasi.
Jawab:
Untuk mnencegah terjadinya pelanggaran regulasi/hokum yang telah ditetapkan yaitu dengan mempertegas sanksi yang diberikan kepada para pelanggar hokum tentang Teknologi Informasi dan memperjelas aturan hokum mengenai penggunaan Teknologi Informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar